Labusel, TawonNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 9 Mei 2025, guna membahas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 oleh kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan Grup Asian Agri.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Parulian Manik, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, yaitu Eko Ardiansyah Hasibuan, Ikbal Pakpahan, dan Sudin Setya Harahap. Turut hadir pula perwakilan masyarakat, Kepala Desa Sei Tampang Asmui, aliansi mahasiswa Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM), Dinas Perhubungan Labuhanbatu, serta humas dari manajemen PT Hari Sawit Jaya (HSJ) dan PT Indo Sepadan Jaya (ISJ) yang merupakan bagian dari Grup Asian Agri.
Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang pembatasan kendaraan barang yang melintasi jalan kabupaten, termasuk larangan terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas tonase sesuai kelas jalan.
RDP berlangsung alot setelah diketahui bahwa manajemen perusahaan tidak hadir langsung dan hanya mengutus bagian humas. Hal ini memicu kekecewaan dari perwakilan aliansi mahasiswa, Amos Sihombing, yang menyobek salinan perda sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran pimpinan perusahaan serta ketidaktegasan DPRD dalam penegakan aturan.
Anggota Komisi IV DPRD dari Fraksi Golkar, Eko Ardiansyah Hasibuan, menegaskan bahwa Perda tersebut telah melalui tahapan pembahasan dan sosialisasi, termasuk kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Labuhanbatu.
“Jika PT HSJ tidak mau mentaati aturan ini, silakan angkat kaki dari Kabupaten Labuhanbatu,” tegas Eko. Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum. “Jangan seenaknya melanggar aturan seperti yang terjadi di simpang PT HSJ,” tambahnya.
Warga pun mendesak agar perda segera diterapkan, terutama di simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Rimba Sianturi, mewakili masyarakat, meminta agar portal segera dipasang dan Dishub menurunkan petugas untuk mengawasi truk-truk yang melebihi batas delapan ton.
Sebelumnya, pada Rabu, 8 Mei 2025, dalam mediasi antara warga dan perusahaan yang difasilitasi Kepala Desa Sei Tampang, Manager Humas PT HSJ, A Taufiq, menyatakan bahwa perusahaan lebih fokus pada perbaikan jalan rusak daripada membahas perda.
“Kami akan memperbaiki kualitas jalan terlebih dahulu dan menyesuaikannya dengan kapasitas angkutan kami di masa mendatang,” jelasnya.
Warga Desa Sei Tampang sebelumnya sempat melakukan aksi penghadangan terhadap truk CPO milik PT HSJ karena dinilai melanggar ketentuan tonase dan menyebabkan kerusakan jalan. Selain itu, truk-truk tersebut juga dituding menyebabkan kerusakan pada rumah warga dan memicu gangguan pernapasan akibat debu.