Diduga Jual Mobil Tanpa Izin, Pemilik Bengkel Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

banner 468x60

Labuhanbatu, TawonNews.com – Seorang warga bernama Risky Yusla melaporkan pemilik bengkel berinisial MH ke Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor registrasi STTLP/B/612/V/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil lelang merek Hino Dutro dalam kondisi rusak yang dibeli Risky melalui perantara MH pada 30 Januari 2024. Berdasarkan kesepakatan, MH akan memperbaiki mobil tersebut di bengkelnya. Namun, ketika Risky mengecek ke lokasi, kendaraan tersebut tidak ditemukan.

Risky menduga MH telah menjual mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya. Ketika dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban, MH tidak memberikan jawaban yang pasti. Akibat kejadian ini, Risky mengaku mengalami kerugian hingga Rp23 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON), Ramses Marulitua Sihombing, menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya prihatin dengan apa yang dialami saudara Risky Yusla. Kami mengapresiasi respons cepat Polres Labuhanbatu yang telah menerima laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ramses.

Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada MH untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Risky berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan MH bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada MH, yang bersangkutan sempat bersedia memberikan keterangan. Namun, seorang individu yang tidak dikenal kemudian menarik MH dan berkata, “Ayok, tidak perlu itu. Kami banyak urusan, itu bukan urusan kalian,” sambil meninggalkan lokasi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *