LSM Tawon Bongkar Dugaan Pungli Rp2 Juta di Kejari Labusel, Korban Curanmor Diperas Saat Ambil Motor

banner 468x60

Labuhanbatu Selatan — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tawon Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada Rabu, 17 Desember 2025. Aksi tersebut digelar untuk menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga menimpa seorang korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan bahwa korban curanmor yang hendak mengajukan pinjam pakai sepeda motor yang diduga telah diamankan justru dimintai sejumlah uang sebesar Rp2 juta sebagai syarat untuk mendapatkan unit kendaraan tersebut.
Uang tersebut, menurut keterangan massa aksi, diduga telah ditransfer ke rekening atas nama Gunaryo, yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan pihak Kejaksaan.

Lebih jauh, DPD LSM Tawon menduga kuat bahwa praktik tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ketua DPD LSM Tawon, Bima Nababan, menyatakan pihaknya menduga pola serupa telah berlangsung berulang kali, namun baru terungkap ke publik karena kali ini korban berada dalam kondisi ekonomi terjepit hingga akhirnya berani bersuara. Ia juga menyoroti banyaknya sepeda motor yang ditahan di bagian barang bukti, yang jika dikalkulasikan dengan nilai Rp2 juta per unit, menurutnya berpotensi menimbulkan nilai yang sangat besar. Dugaan tersebut, lanjut Bima, belum termasuk kendaraan jenis mobil maupun truk yang nilainya disebut jauh lebih tinggi.

Massa aksi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, DPD LSM Tawon mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk membuka persoalan ini secara transparan dan menindak tegas oknum yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

Menanggapi tuntutan massa, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melalui Arif, Jaksa Muda, memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan akan menindaklanjuti dugaan pungli tersebut dengan meminta data dan bukti yang lebih rinci dari massa aksi.

“Terkait adanya dugaan pungli pinjam pakai sepeda motor yang disampaikan oleh massa aksi dan diduga dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, kami akan menindaklanjuti dengan meminta data lengkap. Selanjutnya akan kami teruskan kepada pimpinan secara berjenjang dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Arif.

Arif juga menegaskan bahwa berdasarkan data kepegawaian yang dimiliki, tidak terdapat pegawai Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang bernama Gunaryo sebagaimana yang disampaikan dalam orasi massa aksi.
Sementara itu, Bima Nababan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada aksi unjuk rasa semata. Ia menyampaikan bahwa pada Sabtu, 20 Desember 2025, DPD LSM Tawon akan melanjutkan kasus ini dengan membuat laporan resmi atas dugaan pungli atau pemerasan tersebut.

“Kami sedang memproses pembuatan surat laporan terkait dugaan pungli atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotapinang. Laporan ini akan kami sampaikan kepada lembaga-lembaga pengawas dan penegak hukum,” tegas Bima Nababan.

Adapun laporan tersebut direncanakan akan disampaikan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung RI, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. DPD LSM Tawon menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut hingga adanya kejelasan dan kepastian hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *