LSM Tawon Labusel Soroti Dugaan Limbah B3 di PKS PT Milano Aek Batu, Desak Manajemen Buka Data Pengelolaan Limbah

banner 468x60

Labuhanbatu Selatan, TawonNews.com – Dugaan persoalan pengelolaan limbah kembali mencuat di wilayah operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Milano Aek Batu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tawon Labusel secara resmi meminta klarifikasi terbuka dari pihak manajemen perusahaan terkait dugaan adanya pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang disebut-sebut terjadi di sekitar area operasional pabrik.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM Tawon Labusel, Bima Nababan, yang juga merupakan pengelola media online TawonNews.com. Langkah ini disebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Labuhanbatu Selatan pada Desember 2025.

Bima menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi dan laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan persoalan terkait pengelolaan limbah di lingkungan pabrik kelapa sawit tersebut.

“Kami sedang menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Desember 2025 terkait dugaan persoalan limbah domestik, pengelolaan lingkungan hidup, serta legalitas perusahaan. Oleh karena itu kami meminta klarifikasi resmi dari manajemen PKS PT Milano Aek Batu agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Bima Nababan.

Menurutnya, sebagai perusahaan industri yang beroperasi di sektor pengolahan kelapa sawit, pengelolaan limbah menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Terlebih limbah yang masuk kategori B3 memiliki potensi dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar.

LSM Tawon Labusel menilai keterbukaan perusahaan dalam menjelaskan sistem pengelolaan limbah sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat.

“Publik berhak mengetahui bagaimana sistem pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan. Apakah limbah tersebut dikelola sesuai prosedur, memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar, serta bagaimana proses pengangkutan dan pembuangan akhirnya,” tegasnya.

Bima juga menyebut bahwa langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus penerapan prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip cover both sides, agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan berdasarkan fakta.

Di sisi lain, LSM Tawon Labusel menilai dugaan persoalan limbah tidak bisa dianggap sebagai isu kecil, mengingat dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional pabrik.

“Jika memang tidak ada persoalan, tentu perusahaan tidak perlu ragu membuka data pengelolaan limbahnya secara transparan. Justru keterbukaan itu akan menjawab keraguan publik dan menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang,” tambah Bima.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PKS PT Milano Aek Batu belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan oleh DPD LSM Tawon Labusel.

Media ini masih terus berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh keterangan resmi terkait sistem pengelolaan limbah yang diterapkan di pabrik tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi manajemen PT Milano Aek Batu untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh LSM Tawon Labusel.
(Tim/Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *