Labuhanbatu Selatan, TawonNews.com – Dugaan pengelolaan limbah berbahaya kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Milano Aek Batu yang berada di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar area operasional pabrik.
Dugaan tersebut mencuat setelah pada Kamis, 12 Maret 2026, di area sekitar PKS terlihat sejumlah material yang diduga merupakan limbah B3, seperti pecahan lampu TL (lampu neon) serta potongan kabel listrik yang tercecer di wilayah operasional pabrik tersebut.
Keberadaan material tersebut menimbulkan pertanyaan terkait sistem pengelolaan limbah yang diterapkan oleh perusahaan, mengingat lampu TL termasuk kategori limbah berbahaya karena mengandung unsur merkuri yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai prosedur.
Temuan ini langsung mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tawon Labusel yang menilai kondisi tersebut patut ditelusuri lebih lanjut.
Ketua DPD LSM Tawon Labusel, Bima Nababan, menyatakan pihaknya melihat adanya indikasi limbah yang diduga tidak dikelola sesuai standar pengelolaan limbah B3.
“Kami melihat adanya pecahan lampu TL serta potongan kabel yang tercecer di area sekitar PKS PT Milano Aek Batu pada Kamis, 12 Maret 2026. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa limbah yang termasuk kategori B3 tidak dikelola dengan baik,” ujar Bima kepada wartawan.

Menurutnya, keberadaan limbah tersebut di area terbuka sangat berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak ditangani dengan prosedur yang benar.
“Lampu TL mengandung zat berbahaya seperti merkuri. Jika pecah dan dibiarkan di lingkungan terbuka, tentu dapat berpotensi mencemari tanah maupun lingkungan sekitar,” jelasnya.
LSM Tawon Labusel menilai perusahaan yang bergerak di sektor industri wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha melakukan pengelolaan limbah B3 secara ketat, mulai dari proses penyimpanan sementara, pengangkutan, hingga pengolahan atau pemusnahan akhir oleh pihak yang memiliki izin resmi.
Selain itu, larangan pengelolaan limbah B3 tanpa izin juga diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Sementara itu, Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan:
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
Bima menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu segera mendapat penjelasan dari pihak perusahaan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami meminta manajemen PT Milano Aek Batu menjelaskan secara terbuka bagaimana sistem pengelolaan limbah B3 di perusahaan tersebut. Jika memang sudah sesuai prosedur, tentu perusahaan dapat menunjukkan data serta fasilitas pengelolaannya,” tegasnya.
DPD LSM Tawon Labusel juga menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas industri yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PKS PT Milano Aek Batu yang beroperasi di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembuangan limbah B3 yang terlihat di area operasional pabrik tersebut.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh klarifikasi resmi demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Tim/Red)








