Innalillahi’ 982 Juta: Baliho Realisasi APBDes Tanjung Gusta TA 2025 Jadi Sorotan Tajam!

banner 468x60

TANJUNG GUSTA, 12 Maret 2026 – Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, kini memicu kegaduhan publik.

Tim Investigasi HarianBasis.com menemukan sederet kejanggalan fatal dalam laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang dipajang secara terbuka melalui baliho desa.

Berdasarkan pencermatan data, terdapat selisih anggaran raksasa dan pola pencairan dana yang dinilai tidak masuk akal secara administratif maupun fisik di lapangan.

1.Misteri Sisa Anggaran (SiLPA) Rp 894.726.806
Temuan paling mengejutkan adalah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 894.726.806. Angka yang hampir menyentuh 1 Miliar Rupiah ini menjadi tanda tanya besar bagi warga.

Redaksi TawonNews.com mempertanyakan: Di mana keberadaan fisik uang tersebut saat ini? Apakah benar-benar tersimpan di Rekening Kas Desa (RKD) atau diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar APBDes?

3.Proyek Jalan Rp 982 Juta Tanpa Transparansi
Kejanggalan kedua ditemukan pada Poin 21: Pembangunan/Peningkatan Jalan.
Dengan pagu anggaran fantastis mencapai Rp 982.339.597 dan realisasi cair sebesar Rp 225.804.797 (23%), tim investigasi tidak menemukan adanya Papan Informasi Proyek (PIP) maupun titik koordinat pengerjaan yang jelas. Ketiadaan papan proyek ini mengindikasikan adanya upaya penyembunyian lokasi proyek dari pengawasan masyarakat (Proyek Siluman)

3.Dana Kesehatan 273 Juta Cair, Tapi Penyuluhan 0%
Sektor kesehatan juga disorot tajam. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Poin 19) mencatat realisasi sebesar Rp 273.540.960 (98%). Namun anehnya, kegiatan Penyuluhan & Pelatihan Kesehatan (Poin 18 & 24) justru terealisasi Nol Persen (0%). Muncul kecurigaan bahwa anggaran 273 Juta tersebut hanya habis di atas kertas (fiktif), mengingat kegiatan edukasi kepada warga sama sekali tidak dijalankan.

4.Modus ‘Angka Cantik’ BUMDes dan Dana Terdesak
Redaksi juga menemukan pola realisasi 100% secara presisi hingga angka rupiah terakhir pada pos anggaran raksasa:

– Dana Penanganan Keadaan Mendesak (Poin 34): Rp 298.800.000 (Selesai 100%).

– Penyertaan Modal BUMDes (Poin 35): Rp 200.000.000 (Selesai 100%).

– Pembangunan Gorong-gorong (Poin 22): Rp 17.000.000 (Selesai 100%)

Wujud fisik aset BUMDes senilai 200 juta rupiah tersebut hingga kini dinilai masih “misterius” dan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Langkah Hukum ke Kejati Sumut :

Kepala Biro Deli Serdang TawonNews.com M.Sihombong menegaskan bahwa temuan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Kami menuntut Pj Kepala Desa, Sekdes, dan Bendahara untuk membuktikan secara fisik keberadaan uang SiLPA 894 Juta tersebut. Jika tidak ada klarifikasi transparan dalam waktu singkat, seluruh berkas investigasi ini akan kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk diproses hukum sesuai UU Tipikor,” tegas Thoemanggor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Gusta belum memberikan jawaban resmi terkait temuan kejanggalan anggaran ini. (Red/Tim Investigasi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *