Labuhanbatu, 24 Juli 2025 — PT Federal International Finance (FIF) Unit Rantauprapat diduga melakukan pelanggaran hukum dalam proses penarikan kendaraan milik konsumennya tanpa mengantongi surat keputusan dari pengadilan. Tindakan ini menuai sorotan dari publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kasus ini menimpa Khoirotun Nisa, warga Rantauprapat, yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya — Honda Beat BK 4055 YBV tahun 2023 dengan nomor kontrak pembiayaan 209002518723 — setelah ditarik oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas penarikan dari FIF bernama Izul. Penarikan kendaraan dilakukan langsung dari kediaman korban tanpa menunjukkan dokumen resmi atau surat perintah eksekusi dari pengadilan.
Menurut pengakuan Khoirotun, ia telah membayar cicilan selama 16 bulan. Namun, akibat kesulitan ekonomi, ia mengalami keterlambatan pembayaran selama empat bulan. Pihak leasing kemudian datang dan mengambil kendaraan dengan janji kendaraan dapat dikembalikan apabila tunggakan sebesar Rp4,1 juta dilunasi di kantor.
Sayangnya, saat korban mendatangi kantor FIF Rantauprapat untuk melunasi tunggakan tersebut, pembayaran justru ditolak oleh staf penarikan bernama Afrizal, dengan alasan korban terlambat satu hari. Bahkan, korban diminta untuk melunasi seluruh sisa angsuran sebesar lebih dari Rp13 juta jika ingin kendaraannya dikembalikan.
Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Akhmat Saipul Sirait, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa pengambilan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan atau keputusan pengadilan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, kecuali debitur secara sukarela menyerahkan objek tersebut.
“Jika benar tidak ada dasar hukum yang sah, maka tindakan ini bisa masuk ranah pidana. Ada sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar,” ujar Akhmat Saipul Sirait.
Beberapa pasal pidana yang dimaksud antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
Pasal 167 KUHP mengenai memasuki pekarangan tanpa izin, dan
Pasal 372 KUHP terkait penggelapan barang jaminan.
LSM GARI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban, baik melalui jalur perdata dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, maupun secara pidana dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen FIF Unit Rantauprapat belum memberikan tanggapan resmi dan belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.