Labuhanbatu, 27 Juli 2025 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) menyerukan kepada seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhi peraturan tata ruang dan ketentuan pendirian bangunan yang berlaku. Seruan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penataan lingkungan yang tertib, estetis, dan berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal DPP LSM TAWON, Ramses Sihombing, menyampaikan bahwa masih banyak pengembang yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban sesuai regulasi, khususnya terkait garis sempadan pagar (GSP), batas antar bangunan, serta jarak terhadap lahan tetangga.
“Kami menemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan tatanan ruang kota. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya pengembang,” ujar Ramses dalam keterangan resminya di Labuhanbatu.
LSM TAWON merujuk pada beberapa regulasi sebagai dasar hukum, di antaranya:
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No. 05 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2015–2035,
Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam keterangannya, Ramses menjelaskan bahwa pagar depan rumah harus berjarak minimal tiga meter dari badan jalan, dengan tinggi maksimal 1,5 meter—kecuali untuk pagar transparan. Sementara itu, pagar samping dan belakang disarankan memiliki jarak 1–2 meter dari batas lahan tetangga, dengan tinggi maksimal dua meter dan tidak boleh menghalangi ventilasi atau pencahayaan bangunan di sekitarnya.
Lebih lanjut, Ramses mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi dapat dikenai sanksi administratif hingga hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pengembang tidak hanya mengejar aspek komersial semata, tetapi juga mengedepankan nilai estetika, keterbukaan lingkungan, serta tanggung jawab sosial.
“Kami berharap para pengembang di Labuhanbatu dapat menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kawasan hunian yang tertib, sehat, dan manusiawi,” pungkasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan tanggapan resmi terkait pengawasan dan penegakan regulasi di lapangan.