Dugaan Penyalahgunaan HGB PT Sirongo-Ringo Disorot, GERAM Desak BPN Labuhanbatu Transparan

banner 468x60

Labuhanbatu | TawonNews.com – Gerakan Revolusi Aktivis Mahasiswa (GERAM) Labuhanbatu Raya menyoroti dugaan penyalahgunaan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sirongo-Ringo yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan produksi kelapa sawit. Dugaan ini memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan. (Minggu, 14 Juli 2025 – Rantauprapat)

Pimpinan GERAM Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa, menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan alih fungsi HGB tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
“Kami mendapat informasi bahwa lahan HGB milik PT Sirongo-Ringo telah digunakan untuk kegiatan produksi kelapa sawit. Hal ini patut didalami karena berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Jepril dalam wawancara bersama awak media.

Menindaklanjuti informasi tersebut, GERAM mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu pada 25 Juni 2025. Namun, dalam balasan surat tertanggal 30 Juni 2025, BPN menyatakan bahwa informasi yang diminta tergolong sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Surat balasan dari BPN menyebutkan bahwa informasi terkait status HGB tersebut tidak dapat diberikan karena masuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan,” jelas Jepril. “Hal ini sangat menghambat upaya kami untuk mengungkap kebenaran dugaan pelanggaran ini.”

Menurut Jepril, jika benar terjadi pengalihan fungsi atas HGB seluas kurang lebih 19 hektare milik PT Sirongo-Ringo, maka hal tersebut harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
“Kami menduga bahwa HGB tersebut telah dikeluarkan dari kawasan Hak Guna Usaha (HGU), dan kemudian digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

GERAM juga mendesak BPN Labuhanbatu untuk bersikap objektif dan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan. Jepril menyampaikan keprihatinannya atas sikap Kepala BPN Labuhanbatu yang dinilai tidak memahami hirarki peraturan perundang-undangan.

“Kami menyayangkan sikap Kepala BPN Labuhanbatu yang tampak tidak memahami bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021,” kritik Jepril.

Ia menilai bahwa tidak ada ketentuan eksplisit dalam undang-undang maupun peraturan yang menyebutkan HGB sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
“Kalau memang tidak paham soal hirarki hukum, tidak heran kalau Labuhanbatu masih banyak bermasalah di sektor perkebunan dan pertanahan,” ujarnya.

GERAM Labuhanbatu Raya menegaskan akan terus memantau perkembangan dugaan penyalahgunaan ini dan mendesak agar BPN memberikan informasi yang lebih terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sirongo-Ringo belum memberikan tanggapan atau konfirmasi kepada media.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *