Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menanggapi serius laporan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT Kedawi Jaya, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Perusahaan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas selama puluhan tahun tanpa dasar hukum yang sah.
Langkah Kejaksaan Agung bermula dari audiensi yang digelar pada Jumat siang, 25 Juli 2025, di ruang Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Kejagung. Dalam pertemuan itu, perwakilan JAM yang dipimpin Amos P. Sihombing menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Amos menjelaskan, PT Kedawi Jaya diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan izin operasional resmi. Lebih jauh, ia mengungkapkan indikasi praktik penggelapan pajak dalam skala besar yang dilakukan perusahaan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan hukum yang sistematis,” ujar Amos seusai pertemuan.
Menurut JAM, lahan yang dikelola perusahaan itu mencapai sekitar 450 hektar. Aktivitas perusahaan selama bertahun-tahun diyakini telah merugikan negara secara signifikan. Amos juga menyebut keterlibatan oknum kepala desa hingga pejabat perusahaan dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut. “Ada kekuatan yang selama ini kami duga mengamankan perusahaan dari jerat hukum,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menyatakan akan memverifikasi laporan serta dokumen yang telah diterima dari JAM. Dalam keterangannya, institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum, terutama jika berpotensi merugikan keuangan negara dan hak-hak masyarakat.
“Kami yakin Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menindaklanjuti kasus ini secara objektif. Negara tak boleh terus menerus dikalahkan oleh kekuatan modal,” kata Amos, menambahkan bahwa JAM akan terus memantau proses hukum atas laporan tersebut.
JAM menyerukan agar aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak lagi menutup mata terhadap praktik-praktik korporasi yang melanggar hukum. “Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret terhadap pihak-pihak yang terlibat,” kata Amos.