Labuhanbatu, TawonNews — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jaimar Nababan, mendesak jajaran Kepolisian Resor Labuhanbatu untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Alida Juliana Sihombing, yang terjadi di Kecamatan Panai Tengah.
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir, Jaimar menyatakan keprihatinannya atas kasus kekerasan yang dialami oleh Alida, yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.
“Saya sangat menyesalkan peristiwa ini dan meminta Kapolres Labuhanbatu untuk segera mengambil langkah konkret. Laporan ini harus segera diproses, pelaku ditangkap, dan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan sebagaimana mestinya,” tegas Jaimar kepada media.
Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/827/VII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Juli 2025. Peristiwa terjadi di Jalan Dusun Sirahu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, yang berada dalam yurisdiksi hukum Polres Labuhanbatu.
Keluarga korban juga mengungkapkan harapan besar kepada pihak kepolisian agar bertindak cepat dan tegas dalam memproses laporan tersebut.
“Kami meminta agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Jangan sampai kasus ini berlarut tanpa kejelasan, karena setiap warga negara, terutama korban kekerasan, berhak atas perlindungan dan keadilan,” ujar perwakilan keluarga.
Kepolisian Resor Labuhanbatu, di bawah kepemimpinan AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., diharapkan dapat memberikan perhatian penuh terhadap perkara ini. Tindakan cepat dan profesional dari aparat penegak hukum akan menjadi bentuk komitmen bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.
Penanganan kasus ini secara tegas bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bukti bahwa hukum ditegakkan secara setara di Kabupaten Labuhanbatu.