Asahan, TawonNews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (LSM GARI) mendesak pemerintah untuk menunda proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) atas lahan di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan. Desakan ini dilontarkan menyusul masih berlangsungnya konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Ketua Dewan Pembina LSM GARI, Akhmat Saipul Sirait, menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU seharusnya tidak dilakukan selama masih ada persoalan sosial dan agraria yang belum terselesaikan. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap status lahan dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.
Isu ini mencuat kembali setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan perusakan pondok milik warga oleh pihak tertentu di atas lahan yang sedang dalam proses perpanjangan HGU. Kejadian tersebut memperkuat keresahan masyarakat dan mendorong LSM GARI untuk mengambil sikap tegas agar pemerintah tidak gegabah dalam memberikan perpanjangan hak kepada perusahaan.
Warga Desa Padang Sari juga menyampaikan keluhan terkait belum adanya ganti rugi yang layak atas lahan yang selama ini digunakan oleh perusahaan secara tidak tertulis. Selain itu, kewajiban PT BSP untuk menyediakan kebun plasma seluas minimal 20% dari total HGU juga dinilai belum transparan. Padahal, areal yang dikelola perusahaan di wilayah tersebut mencapai ±4.000 hektare.
Atas dasar tersebut, LSM GARI merekomendasikan beberapa langkah konkret. Pertama, pemerintah diminta untuk menunda perpanjangan HGU hingga seluruh permasalahan sosial dapat diselesaikan secara tuntas. Kedua, DPRD Kabupaten Asahan didorong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga, perusahaan, dan pihak terkait. Ketiga, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) perlu melakukan kajian atas dampak sosial dari keberadaan perusahaan. Terakhir, PT BSP diimbau membuka ruang dialog terbuka dengan masyarakat secara langsung.
Menurut Akhmat Saipul Sirait, perpanjangan HGU tidak boleh menjadi sekadar prosedur administratif yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan sosial dan penyelesaian konflik secara damai harus menjadi prioritas utama sebelum keputusan legal terkait lahan diberikan.
LSM GARI menyatakan akan terus mengawal proses ini dan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara dan organisasi sipil, untuk ikut mengawasi serta memastikan bahwa hak masyarakat terpenuhi secara adil. Mereka menegaskan bahwa keberadaan investasi harus berdampingan dengan prinsip hak asasi manusia dan kepentingan rakyat.