LSM TAWON Soroti Lambannya Respons Kejari Labuhanbatu Soal Dugaan Korupsi Dana Sawit

banner 468x60

Labuhanbatu — Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) mempertanyakan belum adanya respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terhadap laporan dugaan penyimpangan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilayangkan pada 2 Juni 2025 lalu.

Laporan yang dikirimkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM TAWON itu memuat dugaan adanya praktik kegiatan fiktif dan mark-up anggaran dalam pelaksanaan program PSR oleh pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar di Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dana yang bersumber dari keuangan negara tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

“Sudah lebih dari sebulan sejak laporan kami sampaikan, namun hingga kini belum ada konfirmasi ataupun klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal LSM TAWON, Ramses Sihombing, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Menurut Ramses, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap potensi penyimpangan dana publik. Ia menilai, penanganan yang lambat justru bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami sangat menghormati lembaga kejaksaan sebagai mitra dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun keterlambatan merespons laporan masyarakat bisa menimbulkan kesan negatif terhadap komitmen lembaga terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, LSM TAWON tengah mempertimbangkan untuk mengeskalasi laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memperoleh perhatian yang lebih serius. “Kami ingin memastikan bahwa laporan ini tidak berakhir di meja tanpa tindak lanjut. Karena ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut keuangan negara dan kesejahteraan petani,” tegas Ramses.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin pengelolaan dana publik secara bertanggung jawab, terlebih dalam sektor strategis seperti perkebunan sawit yang menyentuh langsung kehidupan petani kecil. “Jika dugaan ini benar, maka negara dirugikan dan masyarakat yang paling terdampak,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dimaksud. Upaya konfirmasi dari media kepada pejabat terkait juga belum memperoleh jawaban.(Tim/red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *