PT Kedawi Jaya Diduga Kelola Ratusan Hektar Kebun Sawit Tanpa Izin Resmi

banner 468x60

Labuhanbatu, Sumatera Utara – 25 Juli 2025

PT Kedawi Jaya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan setelah diduga mengelola lahan seluas 300 hingga 450 hektare tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dari pemerintah.

Meski perusahaan disebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), ketiadaan IUP dan HGU menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas aktivitas usaha yang dijalankan. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, aktivis lingkungan, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Ketua Umum DPP LSM TAWON, M. Darma Nababan, menyebut aktivitas yang dilakukan PT Kedawi Jaya berpotensi melanggar regulasi agraria serta merugikan negara dan masyarakat lokal.

“Ini bentuk nyata perampasan sumber daya secara terstruktur. Perusahaan beroperasi tanpa izin resmi, tidak membayar kewajiban pajak secara terbuka, dan berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya

Sejak pertengahan 2024, gelombang aksi protes dari masyarakat, aktivis mahasiswa, dan LSM telah dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk unjuk rasa dan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Kedawi Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perusahaan tersebut juga belum dapat menunjukkan akta pendirian badan hukum, dokumen HGU, maupun IUP. Selain itu, data perusahaan juga diduga belum terdaftar dan diverifikasi dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan basis data resmi milik Kementerian ATR/BPN.

Situasi ini semakin diperumit dengan munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang. Kepala Desa Sennah disebut menerima kuasa tanpa tanggal dari perusahaan untuk mengamankan lahan perkebunan, yang menimbulkan indikasi kuat adanya kolusi antara oknum aparat desa dan pihak perusahaan.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Kedawi Jaya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi kepada publik atau media.

Langkah Penertiban Nasional
Di sisi lain, Satgas Sawit Nasional bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI tengah menyusun langkah strategis untuk menertibkan perusahaan-perusahaan sawit yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, PT Kedawi Jaya disebut-sebut masuk dalam daftar prioritas yang akan ditertibkan dalam waktu dekat.

Desakan kepada Pemerintah
Merespons situasi ini, DPP LSM TAWON bersama warga Desa Sennah menyampaikan seruan kepada pemerintah pusat dan daerah, khususnya:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara
Agar segera:

Melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas operasional PT Kedawi Jaya.
Menindak tegas dugaan pelanggaran hukum agraria dan pidana korporasi.
Mengembalikan hak atas tanah masyarakat yang diduga dikuasai secara ilegal.
Rilis ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya penegakan hukum dan keadilan agraria di sektor perkebunan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *