Labuhanbatu Selatan, TawonNews.com — Sengketa lahan kembali mengemuka di wilayah Dusun Cindur, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lahan yang saat ini dikuasai oleh Kelompok Tani Pola PIR Cindur dipersoalkan oleh pihak Kelompok Tani Tiur Ganda yang mengaku sebagai pemilik sah wilayah tersebut.
Ketua Kelompok Tani Tiur Ganda, Tiarma boru Panjaitan, menegaskan bahwa kelompoknya adalah pihak yang sah dalam pengelolaan lahan dan yang pertama kali mengajukan kemitraan dengan perusahaan perkebunan PT Torganda.
“Kelompok Tani Tiur Ganda kami ini didirikan sejak tahun 2005, jauh sebelum kelompok Pola PIR Cindur ada. Kami yang memperjuangkan lahan ini dan yang mengajukan kemitraan ke PT Torganda,” ujar Tiarma saat ditemui pada Rabu, 25 Juni 2025.
Tiarma mengaku heran karena tiba-tiba muncul klaim dari Kelompok Tani Pola PIR Cindur, yang menurutnya baru dibentuk pada tahun 2021. Ia menyatakan bahwa pihak-pihak yang tergabung dalam kelompok tersebut adalah orang-orang dari luar yang tidak pernah terlibat dalam aktivitas atau struktur Kelompok Tani Tiur Ganda.
“Mereka bukan anggota kami. Mereka tidak pernah ikut dalam kegiatan atau perjuangan kelompok Tiur Ganda sejak awal. Tapi sekarang mengklaim bahwa lahan yang kami kelola sejak lama adalah milik mereka. Ini tentu kami pertanyakan dan sangat kami sesalkan,” jelasnya.
Sengketa ini pun menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, khususnya petani lokal yang khawatir akan dampak konflik berkepanjangan terhadap pengelolaan lahan dan ketenangan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kelompok Tani Pola PIR Cindur maupun dari PT Torganda terkait klaim tersebut. Masyarakat berharap agar pemerintah desa, kecamatan, maupun pihak berwenang segera turun tangan untuk menengahi dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.