Status Lahan PTPN III Janji Rantauprapat di Peta BPN Kosong, Benarkah Kembali Jadi Aset Negara?

banner 468x60

Labuhanbatu |TawonNews.com – Sebuah informasi penting beredar di grup WhatsApp warga Rantauprapat pada Minggu (7/7/2025), yang mengungkap dugaan bahwa lahan milik PTPN III di wilayah Janji, Rantauprapat, kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap. Lahan seluas hampir 500 hektare itu, yang membentang dari Tugu Batas Selamat Datang hingga kawasan Perlayuan dan Aek Paing, ditandai sebagai “kosong” (berwarna hijau) dalam peta resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Informasi ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat, Amin Wahyudi, yang menyebut bahwa status lahan tersebut di peta BPN menunjukkan tidak adanya hak kepemilikan yang sah seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Lahan PTPN III Janji Rantauprapat berwarna hijau dan bertipe kosong. Artinya secara hukum, belum terdaftar sebagai lahan dengan sertifikat resmi,” tulis Amin dalam pesan yang dibagikan ke grup WhatsApp warga pada pukul 18.45 WIB, Minggu malam.

Dalam terminologi pertanahan nasional, tanah dengan status “hak kosong” adalah tanah yang tidak tercatat dalam sistem resmi pertanahan, sehingga berpotensi dikategorikan sebagai tanah negara. Lahan semacam ini rawan konflik kepemilikan dan dapat dialokasikan ulang untuk keperluan publik, termasuk dalam program reforma agraria.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat: apakah lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan BUMN tersebut kini kembali menjadi aset negara? Dan jika ya, apakah ada peluang untuk dilakukan redistribusi kepada warga lokal?

Para aktivis dan pegiat agraria di Labuhanbatu pun mendesak Badan Pertanahan Nasional dan PTPN III untuk segera memberi klarifikasi terbuka terkait status lahan tersebut. Mereka juga mendorong pemerintah daerah agar memfasilitasi proses hukum serta membuka dialog dengan masyarakat, apabila redistribusi lahan akan menjadi opsi ke depan.

Sesuai regulasi, apabila masa berlaku HGU memang telah habis dan tidak diperpanjang, maka tanah tersebut secara otomatis beralih menjadi milik negara. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak PTPN III maupun dari BPN Kabupaten Labuhanbatu mengenai kejelasan status hukum atas lahan tersebut.
(Tim/red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *