Truk Pengangkut Kayu Ilegal Terekam di Rawang Sari, Dugaan Ilegal Logging di Pelalawan Kian Terang-Terangan

banner 468x60

Pelalawan | TawonNews – Dugaan praktik ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebuah truk Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BM 8359 SZ terekam kamera berada di lokasi penumpukan kayu olahan di Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, seperti terlihat dalam dua foto yang beredar luas di masyarakat.

Truk tersebut tampak berada di sekitar tumpukan kayu jenis papan dalam jumlah besar. Lokasi penumpukan berada di bawah rindangnya pohon kelapa sawit, menandakan bahwa aktivitas ini dilakukan secara terbuka dan sistematis. Selain itu, juga terlihat mesin pengolahan kayu di lokasi, memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut menjadi titik pengolahan sebelum kayu-kayu diangkut ke luar wilayah.

Kayu olahan tersebut diduga kuat milik seorang pria berinisial Sinok, nama yang disebut-sebut kerap dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan hasil tebangan liar dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Informasi ini disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Saya melihat langsung sekitar puluhan kubik kayu jenis papan ditumpuk di sana. Pengolahannya menggunakan mesin pemotong, dan lokasinya sangat terbuka di bawah sawit. Hampir setiap hari truk pengangkut masuk keluar dari arah Kerumutan,” ungkap sumber tersebut.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak yang diduga terkait justru bersikap defensif. “Ya ada apa? Ngirim foto ini sama saya, emang kenal sama saya?” tulisnya singkat, tanpa memberikan klarifikasi.

Jawaban tersebut justru semakin menambah kecurigaan publik terhadap keberadaan praktik ilegal logging di wilayah tersebut. Hingga saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi mengenai kepemilikan kayu dan armada truk yang terekam dalam foto.

Dugaan kuat menyebut bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan konservasi dan telah diolah menjadi bentuk papan dengan berbagai ukuran, untuk kemudian didistribusikan ke luar daerah. Aktivitas ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.

Ilegal logging tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir serta hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal. Negara pun dirugikan akibat hilangnya potensi pendapatan dari retribusi dan pajak kayu yang ditebang secara liar.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Bukti visual telah beredar luas, dan informasi mengenai pelaku pun mulai mengemuka. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Sudah saatnya praktik ilegal logging ini dibongkar habis, dari pelaku lapangan hingga jaringan di baliknya. Jangan biarkan hutan Pelalawan terus dijarah tanpa pertanggungjawaban,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.

(tim).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *